Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan terhadap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan terhadap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.