Oleh sebab itu, kata Muradi, gubernur nantinya bisa mengangkat penjabat tidak hanya dari kepala dinas/badan, tapi dari badan yang satu level. Misalnya, kepala lembaga vertikal yang levelnya sama eselon dua
Di samping itu, soal penjabat ini tidak mengharuskan dari unsur TNI/Polri. Seperti yang pernah terjadi di Jabar.
"Tidak perlu dari unsur khusus, seperti dati TNI/Polri. Menurut saya bebas saja," katanya.
Baca juga: PKB Jabar targetkan jadi partai pemenang Pemilu 2024