Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.
Baca juga: DPRD Jabar minta KPU daerah harus samakan persepsi terkait Pilpres 2024
Dalam hal ini, penjabat memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj mempunyai kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih.
Kendati punya kewenangan penuh, penunjukan penjabat untuk mengisi posisi kepala daerah tentunya rentan dengan unsur-unsur politis.
"Belum lagi, lantaran tidak dipilih langsung oleh rakyat, maka legitimasi penjabat khususnya dalam mengambil kebijakan strategis akan dipertanyakan," kata dia.