Bandung (ANTARA) - Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof Dr Ir H Eddy Jusuf mengatakan bahwa di Jawa Barat bakal ada 20 daerah yang akan dijabat oleh penjabat kepala daerah sebagai imbas dari diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memutuskan pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak.
"Berdasarkan UU No 7/2017 dan UU No 10/2016 maka pada 2024 akan dilaksanakan pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah. Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah," kata Prof Eddy Jusuf pada seminar bertajuk "Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat" yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan di Bandung, Sabtu.
Baca juga: Dana cadangan Pilkada dan Pemilu 2024 masuk rancangan anggaran Jabar 2022
Provinsi Jawa Barat merupakan basis massa pendukung yang potensial bagi partai politik, calon legislatif atau pun calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada mengingat jumlah penduduknya yang banyak.
Ada anggapan jika penjabat yang ditunjuk untuk menjabat di sebuah daerah di Jawa Barat akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi pilkada.
Prof Eddy mengatakan persoalan penjabat kepala daerah merupakan isu strategis menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.