"Kami batasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan termasuk car free day yang sudah digelar di sejumlah kecamatan, meski status Cianjur PPKM level 1, termasuk pertemuan tatap muka di dinas juga dibatasi dan pembelajaran tatap muka kembali ke 50 persen," katanya.
Pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Poin pembatasan dalam SE, seperti kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan dinas dan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi 50 persen dari kapasitas, mengurangi kegiatan keluar kota bagi ASN.
Baca juga: Puskesmas di Cianjur tetap layani vaksinasi COVID-19 saat hari libur
Baca juga: Ketua RT dan RW di Cianjur diminta data warga yang pulang dari luar negeri
Pemkab Cianjur terbitkan surat edaran pembatasan kegiatan warga
Selasa, 1 Februari 2022 17:01 WIB