Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat kembali mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan warga, guna mengantisipasi merebaknya kasus COVID-19, setelah ditemukannya enam warga positif dan menjalani isolasi di vila khusus.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa, mengatakan melalui surat edaran tersebut, pihaknya juga akan membatasi jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan hanya 50 persen yang masuk kantor, dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan hanya 50 persen.
Baca juga: 4 pejabat Cianjur positif COVID-19
"Kita berupaya untuk menekan angka penularan tidak kembali meningkat, sehingga surat edaran terkait sejumlah pembatasan kegiatan sudah disebar ke seluruh kecamatan untuk dilanjutkan hingga ke warga, " katanya.
Ia menjelaskan terkait enam orang warga tersebut, tiga diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dan saat ini masih menunggu hasil Labkesda Jabar, apakah jenis omicron atau bukan. Mereka juga sudah menjalani isolasi di Vila Bumi Ciherang sebagai upaya pencegahan cepat.
Sedangkan untuk antisipasi lainnya, dalam surat edaran, warga diimbau untuk menghindari perjalanan ke luar kota, terutama ke wilayah rawan terjadi penularan COVID-19 jenis omicron, serta tetap menerapkan prokes ketat saat beraktivitas di luar rumah atau pusat keramaian.
Pemkab Cianjur terbitkan surat edaran pembatasan kegiatan warga
Selasa, 1 Februari 2022 17:01 WIB