ANTARAJAWABARAT.com,21/12 - Pelaksanaan sidang perdana dengan terdakwa HRD Hotel Grand Aquila Sherry Iskandar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, dihadiri oleh belasan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Grand Aquila Bandung.
Sebelum memasuki ruang persidangan, para pengunjuk rasa melakukan orasi sambil membentangkan spanduk berisi kecaman dan tuntutan.
Massa berunjuk rasa di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Dalam aksinya, massa meminta agar terdakwa Sherry Iskandar menceritakan sesungguhnya bahwa pelaku utama pemberangusan serikat pekerja dan pelaku tidak bayar upah adalah pemilik (owner) Grand Hotel Aquila Indah Natalia alias Margaret.
Koordinator SPM Izul Syaputera menuturkan perkara Grand Aquila yang berseteru dengan para pekerjanya terjadi sejak oktober 2008, ketika pekerja hotel membentuk SPM yang resmi didaftarkan ke Disnakertrans Kota Bandung.
Izul mengatakan, pembentuk SPM juga sudah diberitahukan secara tertulis kepada manajemen hotel.
Menurutnya, sehari setelah pembentukan SPM, 9 pengurus SPM diusir oleh General Manager (GM) Hotel Grand Aquila Mahendran Sivaguru (kini DPO kepolisian).
Kemudian, kata Izul, manajemen mengusir 128 anggota SPM Grand Aquila Bandung
"Usai pengusiran, manajemen tidak memberikan upah, uang service atau hak lainnya kepada para pekerja. Manajemen juga menghentikan pembayaran iuran Jamsostek," katanya.
Dikatakannya, SPM Grand Aquila Bandung mengadukan masalah tersebut kepada pihak Disnakertrans Kota Bandung yang menetapkan GM Mahendran Sivaguru dan HRD Sherry Iskandar sebagai tersangka tindak pidana tidak dibayarkannya upah, yang menyalahi pasal 93 ayat 2 sub f UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
"Jadi hari ini, sidang pertama kasus pidana upah tidak dibayar oleh Hotel Grand Aquila," katanya.
Menurutnya, sidang perdana ini merupakan petunjuk dari rangkaian perjuangan SPM untuk membuktikan bahwa hotel telah melakukan serangkaian tindak pidana termasuk pemberangusan serikat pekerja.
"Kami berharap dari sidang perdana akan muncul bukti yang bisa menyeret pemilik hotel yakni Margaret," katanya.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa juga membawa berbagai spanduk yang bertuliskan "SPM Aquila Siap Gugat Owner, Hentikan Skenario Pengadilan untuk Kasus Aquila".***3***
Ajat S