Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas di Markas Polda Jawa Barat saat adanya aksi berujung ricuh.
Menurutnya 11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.
Baca juga: Polda Jawa Barat tangkap Ketua Umum GMBI
"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Menurutnya 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis (27/1).
Namun sejauh ini, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap menurut Ibrahim belum menjadi tersangka. Menurutnya polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat.
Polri tetapkan 11 anggota GMBI tersangka perusakan Mapolda Jabar
Jumat, 28 Januari 2022 17:01 WIB