Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: SDN Ciloma peroleh bantuan perahu dari Gubernur Jawa Barat
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
Terduga koruptor ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Sukabumi tahan mantan kades Kademangan yang selewengkan dana desa
Jumat, 28 Januari 2022 16:52 WIB