Arif menambahkan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti sejumlah telepon genggam, sabu-sabu seberat 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13 ribu butir.
Baca juga: Pemkot Cirebon mulai laksanakan PTM 100 persen di sekolah menengah pertama
Ia menambahkan khusus oknum PNS yang ditangkap itu merupakan pengedar sabu-sabu, namun sampai saat ini mereka masih berkelit.
Arif melanjutkan tersangka kasus obat keras dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
"Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Polisi Kota Cirebon tangkap 17 tersangka pengedar narkotika
Jumat, 14 Januari 2022 22:40 WIB