"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Tersangka kasus mafia tanah ditangkap Kejari Bekasi
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Kadishub Depok terkait mafia tanah