Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI
"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Tersangka kasus mafia tanah ditangkap Kejari Bekasi
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Kadishub Depok terkait mafia tanah
Polisi tangkap 6 mafia tanah penjual aset negara di Bogor
Kamis, 13 Januari 2022 17:57 WIB