Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kadis Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tipidum Bareskrim Polri menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Eko beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan dijadwalkan hari ini (Rabu-red), untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Andi, saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: 43 dari 63 kelurahan di Depok bebas COVID-19
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Eko akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.
Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Nurdin Al-Ardisoma, Anggota DPRD Depok diperiksa Senin (10/1). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1)
Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1) dengan alasan sakit.