Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Kamis, pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.
Baca juga: ASN Cianjur resmi dilarang liburan dan rakor di luar kota pada akhir tahun
Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkunan instansinya.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata Tjahjo dalam SE tersebut.
Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.
Tjahjo Kumolo keluarkan SE pembatasan ASN berlibur ke luar negeri
Kamis, 13 Januari 2022 16:46 WIB