Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat harus masuk kantor pada hari Kamis (18/4).
"Besok mereka harus hadir sebagaimana ketentuan full 100 persen baik yang administrasi pemerintahan maupun yang layanan publik karena SE itu berlaku dua hari sampai hari ini," kata Herman di Bandung, Rabu.
Karena, kata Herman, surat edaran yang membolehkan ASN untuk kerja dari rumah (work from home/wfh) atau masuk kantor (work from office/wfo) sebagian pasca lebaran, hanya berlaku sampai 17 April 2024 ini.
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor: 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, ASN diberlakukan WFO kombinasi WFH pasca lebaran.
Pemerintah mempersilakan ASN menunda kepulangan dari kampung halaman demi mengurai kemacetan saat arus balik. Aturan ini berlaku 16-17 April. Setelah dua hari boleh WFH, aturan masuk kerja kembali ke normal.
Herman mengungkapkan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.
Dalam surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir. Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.
"Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD -perangkat daerah- mana yang WFO mana yang WFH," katanya.