"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," kata Tjahjo menjelaskan.
Baca juga: ASN Pemkot Cirebon dilarang bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru
Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19, serta harus mematuhi aturan karantina.
Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo Kumolo.
Baca juga: ASN Kabupaten Bogor nekat cuti akhir tahun, akan disanksi
Tjahjo Kumolo keluarkan SE pembatasan ASN berlibur ke luar negeri
Kamis, 13 Januari 2022 16:46 WIB