Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar sejak sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat, mengatakan bahwa tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor itu di antaranya kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan kelompok Kotabaru.
"Para pelaku dari tiga kelompok itu dikenal sadis dalam melakukan aksinya," katanya.
Dari tiga kelompok itu, terdapat enam orang yang diringkus berstatus residivis dalam kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah.
Wakapolres menyebutkan para tersangka itu masing-masing berinisial An, Mf, Aa, Og, Ra Kp, dan Na. Selain itu, seorang tersangka lainnya berinisial Hlk yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar sejak 11 Mei 2024. Jadi kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok. Mereka beraksi di 14 lokasi," kata dia.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Selanjutnya membawa sepeda motor hasil curian itu dan dijual secara online melalui media sosial facebook.
"Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui facebook dengan harga Rp3,2 juta," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tangkap tiga kelompok pencuri kendaraan bermotor
Tiga kelompok pencuri kendaraan bermotor ditangkap Polres Karawang
Jumat, 17 Mei 2024 19:36 WIB