Budi mengungkapkan pasien yang dirawat di rumah adalah mereka yang tingkat saturasinya ada di atas 95.
Baca juga: Dinkes catat 14 pasien Omicron di Jawa Barat
"Teknisnya kalau yang sakit dan tidak ada gejala, tapi kalau dia gejala batuk, pilek, demam selama saturasi di atas 95 tidak perlu ke rumah sakit, tapi kalau tidak ada gejala ya sudah di rumah saja, tidak usah melakukan apa-apa, isolasi saja, tapi kalau dia ada gejala dikasih paket obat," ungkap Budi.
Obat yang diberikan adalah seperti paket obat yang pernah diberikan pemerintah pada pertengahan 2021.
"Sama seperti yang dulu tapi ada molnupiravir dari Merck itu saja," tambah Budi.
Menurut Budi, dari 414 kasus Omicron di Indonesia, pasien dengan kategori sedang yaitu yang membutuhkan perawatan dengan oksigen hanya dua orang, mereka berusia 58 tahun dan 47 tahun dan keduanya punya komorbid.
Pemerintah gratiskan obat bagi pasien Omicron yang dirawat di rumah
Senin, 10 Januari 2022 20:20 WIB