Bandung (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS) untuk mengantisipasi perundungan di tempat itu.
Budi mengatakan pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara RS di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya," katanya di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Jika telah ada kesepakatan dengan fakultas kedokteran, pihaknya melalui RS di bawah kementerian bisa membuat kontrak dengan seluruh peserta PPDS agar bisa mengikuti aturan RS.
"Tujuannya agar ada berapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali, kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan," ujarnya.
Rumah sakit di bawah kementerian yang diarahkan menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran, katanya, diminta dijadikan satu agar kebijakan bisa seragam.
"Kalau dulu sendiri-sendiri, sekarang jadi satu semua aja, biar aturannya sama," ucapnya.
Menkes akan mengatur jam kerja peserta PPDS untuk antisipasi perundungan
Sabtu, 14 September 2024 13:10 WIB