Menurutnya kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Umrah itu 'bussiness to bussiness', artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," katanya.
Sebelumnya, Kemenag melepas pemberangkatan perdana jamaah umrah yang berjumlah 419 orang. Ia memastikan jamaah telah mengikuti prosedur kebijakan satu pintu. Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.
"Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini. Ini merupakan penantian panjang setelah di-hold (tertahan) berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," demikian Hilman Latief.
Kemenag: Operator umrah agar patuhi kebijakan satu pintu
Sabtu, 8 Januari 2022 16:25 WIB