Dalam pemeriksaan, Mad dan Oos tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu Mad, Oos dan Rch juga diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.
Baca juga: Timpora Jawa Barat catat 54 TKA bekerja di PT PYI sesuai dokumen
Dikatakan, Oos diduga melanggar pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara Mad diduga melanggar pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. Mad ini telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019.
Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.
Imigrasi Karawang tangkap 3 orang asing asal Nigeria dan Mozambik
Rabu, 5 Januari 2022 18:49 WIB