Tasikmalaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya India karena diketahui sudah melewati 117 hari dari batas izin tinggal di Indonesia.
"Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad di Tasikmalaya, Kamis.
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya deportasi WNA India karena "overstay" 117 hari
Ia menuturkan WNA India inisial AS (40) itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya karena ketahuan tidak memperpanjang dan melebihi batas waktu tinggal.
Awal diketahuinya WNA itu, kata dia, ketika AS akan melakukan perpanjangan waktu tinggal dengan datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya, dari sana ketahuan sudah lewat 117 hari dan langsung diputuskan untuk dideportasi.
"Yang bersangkutan datang ke Kanim (Kantor Imigrasi) untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya, ternyata diketahui sudah 'over stay' 117 hari," katanya.
Ia mengatakan WNA itu tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dirinya menikah dengan seorang WNI inisial M, kemudian memiliki izin tinggal sampai Desember 2023.
WNA itu kemudian bercerai dengan M lalu menikah lagi dengan perempuan di sana, dan sudah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan saat itu dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.
Imigrasi Tasikmalaya deportasi warga India karena lewati izin tinggal
Kamis, 16 Mei 2024 17:20 WIB