Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Barlian Gunawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, mereka asal Nigeria, yaitu Rch (26) dan Oos (23) serta satu orang lain asal Mozambik berinisial Mad (35).
Ia menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap tiga WNA itu ialah setelah mereka mendapat laporan adanya WNA yang ditangkap polisi. Pada 4 Januari 2022 mereka memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang ditangkap di Polsek Rengasdengklok.
Baca juga: Seorang WNA asal Aljazair dideportasi Kantor Imigrasi Cianjur
Menurut Gunawan, dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.