Mekah, Arab Saudi (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Sanksi travel
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi pada musim haji ini.
"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tetapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen (Hilman Latief) untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," ujar Menag setibanya di Jeddah, Senin.
Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya WNI yang menjadi korban akibat ingin berhaji tetapi menggunakan visa nonhaji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah sudah mengatakan bahwa Saudi akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
Baca juga: Legislator imbau WNI pengguna visa non-haji segera pulang ke Indonesia
"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," kata dia.