Dudung memastikan kepada para keluarga korban jika oknum anggota TNI, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Penyelidikan tabrakan di Nagreg dilimpahkan dari polisi ke Pomdam Siliwangi
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.
Baca juga: Polisi: Makam mayat yang ditemukan di Sungai Serayu dipindahkan ke Garut
Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.
Baca juga: Polisi usut kasus ditabrak lari di Nagreg
KSAD kunjungi rumah dan makam korban tabrak lari di Nagreg
Senin, 27 Desember 2021 11:14 WIB