Cianjur (ANTARA) - Enam orang warga binaan Lapas Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, yang beragama Nasrani, mendapat remisi pada saat perayaan Natal 2021.
Mereka mendapat pengurangan masa tahanan bervariatif mulai dari 15 hari hingga 1 bulan setengah, kata Kalapas Kelas II B Cianjur Heri Aris Susila di Cianjur, Sabtu.
Ia mengatakan jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di lapas tersebut sebanyak tujuh orang, namun satu orang diantaranya masih berstatus sebagai tahanan belum menjadi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
"Dari tujuh orang narapidana yang beragama Kristiani, enam orang diantaranya telah mendapatkan remisi natal, sedangkan satu orang tidak karena masih berstatus tahanan. Ketujuh orang tersebut, tetap dapat merayakan natal meski di dalam lapas," katanya.
Keenam warga binaan yang mendapatkan remisi rata-rata sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, serta berkelakuan baik selama berada di dalam lapas, termasuk tidak terkait dengan peredaran atau menggunakan narkoba.Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Rutan Depok beri remisi khusus Natal kepada 44 napi kristiani
"Mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan karena terjerat berbagai kasus, narkoba, tidak pidana umum dan kasus lainnya," katanya.
Sedangkan Natal tahun lalu, tambah dia, ada 12 warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun tahun ini, hanya ada tujuh orang warga binaan beragama Kristen yang menjalani hukuman. Pihaknya berharap mereka yang mendapat remisi tetap berperilaku baik agar segera bebas dan tidak kembali ke dalam lapas.