Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Rutan Depok beri remisi khusus Natal kepada 44 napi kristiani
"Mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan karena terjerat berbagai kasus, narkoba, tidak pidana umum dan kasus lainnya," katanya.
Sedangkan Natal tahun lalu, tambah dia, ada 12 warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun tahun ini, hanya ada tujuh orang warga binaan beragama Kristen yang menjalani hukuman. Pihaknya berharap mereka yang mendapat remisi tetap berperilaku baik agar segera bebas dan tidak kembali ke dalam lapas.
6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
Sabtu, 25 Desember 2021 23:09 WIB