Depok (ANTARA) - Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus (RK) Perayaan Natal kepada 44 orang narapidana (napi) dari 65 orang napi beragama Kristiani yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, di Depok, Sabtu.
Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana dengan remisi yang diberikan ini," katanya pula.
Andi berharap dengan adanya kegiatan pemberian remisi khusus dalam perayaan Natal ini bisa membuat napi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
"Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana," katanya lagi.