Jokowi bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Jumat, 17 Desember 2021 19:07 WIB
5. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
6. Anggota:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Menteri Agama:
c. Menteri Keuangan;
d. Menteri Perindustrian;
e. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
g. Menteri Dalam Negeri;
h. Menteri Luar Negeri;
i. Menteri Komunikasi dan Informatika;
j. Menteri Ketenagakerjaan;
k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
l. Kepala Badan Pusat Statistik.
Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan "Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional."
Sementara hasil kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional meliputi:
1. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
2. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan (padal 9).
Adapun masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir maksimal 10 Desember 2022 sedangkan seluruh biaya yang diperlukan untuk tugas gugus tugas tersebut diambil dari APBN atau pembiayaan lain yang sah.