Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah langsung presiden.
"Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045," demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021.
Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk "mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan."
"Grand design" Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari 3 bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).
Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional termuat dalam pasal 5 yaitu:
1. Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
4. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jokowi bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Jumat, 17 Desember 2021 19:07 WIB