Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Menpan RB keluarkan SE pembatasan bepergian ASN saat libur Nataru
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.
Johnny menegaskan pemerintah meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama.
Semua pihak diminta untuk berupaya keras untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus, oleh karena itu Johnny memohon kerja sama dari semua pihak agar pandemi dapat terkendali dan semua dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar," kata Johnny.
Cegah COVID-19 naik, mobilitas warga diatur lewat Adendum SE 24/2021
Selasa, 14 Desember 2021 8:32 WIB