Contoh lainnya adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Menaker segera terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021
Dalam aturan itu juga tertulis ketentuan pengetesan dan vaksinasi dosis lengkap dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan termasuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Cegah COVID-19 naik, mobilitas warga diatur lewat Adendum SE 24/2021
Selasa, 14 Desember 2021 8:32 WIB