Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian mobilitas serta aktivitas sosial ekonomi warga guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 melalui Adendum Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 menuju libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebutkan adendum itu berjudul “Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19”.
Baca juga: Kemenpan RB terbitkan SE terbaru pembatasan mobilitas dan cuti ASN
“Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujar Johnny dalam keterangannya dikutip, Selasa.
Surat Edaran itu diperuntukkan sebagai pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama libur di akhir tahun.
Johnny mencontohkan salah satu yang diatur misalnya seperti pembatasan mobilitas sementara bagi para pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Cegah COVID-19 naik, mobilitas warga diatur lewat Adendum SE 24/2021
Selasa, 14 Desember 2021 8:32 WIB