Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif mengungkapkan alasan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan adalah untuk tambahan upah orang-orang di timnya.
"Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya'. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Anang menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022.
Anang bersama Johnny Plate dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim.
Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan bahwa ia kerap meminta bantuan kepada Irwan karena telah mengenal satu sama lain sejak di bangku sekolah.
"Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?" tanya Jaksa.
"Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu," jawab Anang.