Bandung (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah mendorong UMKM di Indonesia yang 98 persennya masih berstatus informal untuk menjadi formal.
Untuk menjadi formal, UMKM perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang cukup mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan atau permodalan.
Baca juga: Pemkab Bandung dan Kadin komitmen dorong pulihkan UMKM
"Tujuannya agar UMKM bisa berkembang usahanya dan peluang untuk naik kelas, bisa mengakses pembiayaan yang lebih baik," kata Teten di Gelora Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dengan berkembangnya usaha, UMKM bisa unggul dan memiliki daya saing guna meningkatkan ekonomi nasional. Sehingga pemerintah menaruh perhatian lebih kepada UMKM.
Maka dengan hadirnya kemudahan untuk mendapat NIB yang digagas Kementerian Investasi, UMKM perlu menjadikan hal tersebut sebagai langkah perkembangan usaha.
"Itu strategi yang paling tepat, karena 97 persen penyerapan tenaga kerja itu di sektor informal, dan kami dorong UMKM dari informal menjadi formal," kata Teten.
Baca juga: Pelaku UMKM Bandung diajak promosi via medsos
Selain itu, ia pun menargetkan porsi kredit perbankan untuk UMKM itu dapat meningkat menjadi 30 persen pada tahun 2024. Saat ini, kata dia, kredit perbankan baru mencapai 19,8 persen untuk UMKM.
Menurut dia, UMKM perlu terus didukung dengan permodalan karena pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan terkait belanja pemerintah hingga
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 40 persennya harus menyerap produk UMKM.
"Itu nilainya Rp447 triliun, dan ini akan terus dilakukan karena ini diatur di Undang-Undang Cipta Kerja," kata Teten.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat berupaya tingkatkan pendapatan UMKM dengan Triathlon
Menkop UKM Teten dorong 98 persen UMKM informal menjadi formal
Senin, 13 Desember 2021 16:02 WIB