Bandung (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah mendorong UMKM di Indonesia yang 98 persennya masih berstatus informal untuk menjadi formal.
Untuk menjadi formal, UMKM perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang cukup mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan atau permodalan.
Baca juga: Pemkab Bandung dan Kadin komitmen dorong pulihkan UMKM
"Tujuannya agar UMKM bisa berkembang usahanya dan peluang untuk naik kelas, bisa mengakses pembiayaan yang lebih baik," kata Teten di Gelora Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dengan berkembangnya usaha, UMKM bisa unggul dan memiliki daya saing guna meningkatkan ekonomi nasional. Sehingga pemerintah menaruh perhatian lebih kepada UMKM.
Maka dengan hadirnya kemudahan untuk mendapat NIB yang digagas Kementerian Investasi, UMKM perlu menjadikan hal tersebut sebagai langkah perkembangan usaha.
Menkop UKM Teten dorong 98 persen UMKM informal menjadi formal
Senin, 13 Desember 2021 16:02 WIB