Ia menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan adanya pelanggaran dan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 juncto pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," katanya.
Baca juga: Banjir Cigedug diduga akibat kerusakan hutan Perhutani
Baca juga: Perhutani bantah ada kerusakan hutan penyebab banjir di selatan Garut
Terkait banjir, BKSDA laporkan alih fungsi lahan hutan ke Polres Garut
Selasa, 7 Desember 2021 20:10 WIB