Ia menyampaikan, mereka sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung, namun tetap saja dilakukan.
Baca juga: BNPB periksa kondisi hutan rusak penyebab banjir bandang di Garut
Ia berharap adanya tindakan hukum itu bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam. "Kalau kegiatannya sudah sekian lama, sudah dilakukan operasi dan sosialisasi, namun kegiatan itu masih dilakukan sehingga dilaporkan sekarang," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, sudah menerima laporan Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat terkait alih fungsi lahan di Gunung Papandayan sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.
"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," katanya.
Terkait banjir, BKSDA laporkan alih fungsi lahan hutan ke Polres Garut
Selasa, 7 Desember 2021 20:10 WIB