Garut (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaporkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan ke Polres Garut, sesuatu yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Terus terang ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, saat jumpa pers penanganan kasus alih fungsi lahan di Polres Garut, Selasa.
Baca juga: Kerusakan hutan penyebab banjir di Pameungpeuk Garut, kata bupati
Ia menuturkan Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat melaporkan adanya alih fungsi lahan di kawasan Gunung Papandayan yang disinyalir menyebabkan bencana alam banjir bandang di kawasan Sukaresmi beberapa waktu lalu.
Hasil temuan di lapangan, kata dia, seluas tiga hektare lahan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di wilayah Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi.
Alih fungsi lahan di daerah itu, kata dia, merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang. "Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," katanya.