Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Disampaikan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Dipaparkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.