"Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, Kamis.
Bima menegaskan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh berkunjung ke daerahnya dengan catatan mampu menunjukkan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.
Warga yang belum divaksin, kata dia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung maupun berwisata, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.
Bimamenyampaikan Satgas COVID-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mendaftar untuk melaksanakan vaksinasi.
"Jadk kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya," ujar Bima.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Ada lima cek poin yang diberlakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang berolahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA).
"Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif COVID-19 tanpa gejala.
Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.
Termasuk, rencana pemerintah pusat memberlakukan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Pemkot Bogor perketat mobilitas warga awal Desember
Baca juga: Puncak Bogor tetap padat meskipun pengendara patuhi ganjil-genap