Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap manusia silver pelaku mutilasi di Kalimalang Bekasi
Buronan tersangka mutilasi di Bekasi ditangkap polisi
Selasa, 30 November 2021 7:59 WIB