Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Baca juga: Kemenhub perketat pintu masuk internasional, cegah Omicron