Sehingga saat Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level 3 untuk semua Kabupaten/Kota dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, maka Satgas akan mengacu kepada keputusan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indramayu capai 59 persen, lansia 47 persen
"Untuk kegiatan PPKM, semua mengacu kebijakan dari pusat, baik dari Inmendagri maupun KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya juga tidak menangani secara khusus bagi pendatang baru yang masuk Kabupaten Indramayu, sebelum penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat.
"Tidak ada pemberlakuan hal tersebut (lokasi karantina bagi warga kedapatan datang sebelum masa PPKM level 3)," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indramayu baru capai 53 persen
Satgas COVID Indramayu persiapkan ruang isolasi antisipasi klaster liburan
Minggu, 28 November 2021 20:04 WIB