Pendapat berbeda kedua diajukan oleh hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Keduanya berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.
"Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi.
Baik Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic mengatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No 12 tahun 2011
"Mahkamah menyatakan UU a quo adalah konstitusional karena UU No 12 tahun 2011 sama sekali tidak mengatur metode 'omnibus', walaupun dalam praktik pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga menciptakan ego sektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya," ungkap hakim konsitusi.
Respon putusan
Terhadap putusan MK tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud.
Airlangga juga menilai putusan tersebut memerintahkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja.
Menurut Airlangga, dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Artikel - Membaca perlahan perlahan putusan MK soal UU Cipta Kerja
Minggu, 28 November 2021 14:30 WIB