Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kasus COVID-19 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang telah menurun, berdampak positif terhadap kebangkitan usaha jasa transportasi umum salah satunya angkutan umum bus yang saat ini jumlah penumpang kembali meningkat sesuai data di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
"Peningkatan jumlah penumpang sudah terjadi sejak awal November 2021, meskipun tidak melonjak tetapi trennya terus meningkat," kata Kepala Terminal KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.
Sesuai data di terminal yang berada di Kecamatan Baros ini, hingga 17 November 2021 jumlah kedatangan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 1.315 penumpang.
Kemudian untuk data armada bus yang datang dan berangkat yakni kedatangan sebanyak 1.783 armada dan untuk keberangkatan terdapat 1.923 armada dengan tujuan dalam maupun luar provinsi.
Sementara, untuk keberangkatan jumlahnya jauh lebih besar yakni sebanyak 4.741 penumpang. Lebih sedikitnya, jumlah kedatangan dibandingkan keberangkatan karena adanya kebijakan penyekatan, larangan bepergian ke luar kota dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, setelah beberapa daerah melakukan pelonggaran dan level PPKM menurun, penumpang yang datang pun kembali meningkat. Mayoritas penumpang yang datang dan berangkat berasal dari wilayah Jabodetabek, Bandung dan dalam Sukabumi seperti Palabuhanratu.
Pihaknya optimistis, jumlah penumpang yang menggunakan jasa bus akan terus meningkat apalagi Kota Sukabumi saat ini statusnya sudah berada di PPKM level I. "Jika dirata-ratakan peningkatannya mencapai lima persen," tambahnya.
Di sisi lain, Yukki mengatakan meskipun Kota Sukabumi sudah level I, tetapi beberapa daerah yang menjadi tujuan keberangkatan maupun asal kedatangan masih ada yang berstatus PPKM level II dan III. Maka dari itu, pihaknya tidak mengendorkan penerapan protokol kesehatan baik di sekitar terminal maupun di dalam bus.
Baik penumpang maupun awak bus pun wajib menggunakan masker dan menyedikan hand sanitizer, serta membatasi jumlah penumpang sesuai aturan PPKM level I dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI tentang PPKM. Jika ada yang melanggar, pihaknya pun langsug memberikan peringatan seperti dilarang masuk ke bus apabila tidak menggunakan masker.
Baca juga: Sopir angkot di Sukabumi masih abai pembatasan penumpang
Baca juga: Polisi Sukabumi akan tindak sopir yang bahayakan penumpang
Baca juga: Penumpang KA Sukabumi-Cianjur meningkat 40 persen
Kasus COVID-19 Sukabumi turun, penumpang bus kembali meningkat
Jumat, 19 November 2021 5:24 WIB