Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat tidak segan menindak tegas para sopir angkutan umum yang bisa membahayakan penumpang seperti mengkonsumsi narkoba, minuman keras, ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraannya.
"Pasti akan kami berikan tindakan tegas apabila ditemukan sopir yang positif menggunakan narkoba maupun minuman keras apalagi mengemudikan angkutan umumnya dengan cara ugal-ugalan akan kami proses lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, untuk memastikan armada kendaraan umum khususnya bus maupun awaknya menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Polres Sukabumi Kota bersama dengan Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Sukabumi dan Dinas Kesehatan setempat melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) angkutan dan bus di Terminal Type A Baros.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan angkutan bus yang beroperasi selama libur panjang dua hari libur nasional tersebut yang dipastikan jumlah warga maupun wisatawan baik yang datang maupun keluar Sukabumi akan meningkat jumlahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan tersebut dengan cara melihat kelayakan teknis kendaraan dalam beroperasional mulai dari lampu, rem dan lain-lain, juga kelayakan penunjang seperti APAR, kotak P3K serta mengecek administrasi baik itu KIR maupun SIM.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan dan narkoba juga dilakukan terhadap puluhan sopir angkutan bus oleh pihak Dinas Kesehatan dan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk memastikan seluruh awak bus terbebas dari mengkonsumsi baik itu narkoba, obat keras ilegal maupun minuman keras.
"Kamipun melalukan cek urine bagi sopir bus dan juga memberikan imbauan kepada penumpang dan menempelkan gambar tempel yang berisikan imbauan apabila sopir ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraan minimalnya bisa ditegur atau diingatkan oleh penumpang," tambahnya.
Wisnu mengatakan langkah tegas yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukumnya tidak menutup kemungkinan sanksi pun bisa dijatuhkan kepada perusahaan otomotif bus yang tidak memperhatikan standar keselamatan angkutan umumnya.
Baca juga: Polisi Kota Tasikmalaya jaga perayaan Natal di enam gereja