Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mensosialisasikan sanksi hukum dan aturan larangan bagi pemilik kendaraan berknalpot bising yang tidak sesuai dengan standar pabrik kepada komunitas bermotor, pelajar, dan masyarakat umum.
"Tim sosialisasi dan edukasi bertugas untuk menyampaikan kepada masyarakat, mengimbau kepada masyarakat tentang larangan knalpot bising kepada komunitas dan elemen masyarakat tertentu baik itu siswa," kata Ketua Tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Aah Anwar saat sosialisasi di SMK YPPT Garut, Kamis.
Aah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Garut itu menyampaikan tentang keseriusan pemerintah daerah dan Kepolisian Resor Garut dalam menertibkan kendaraan roda dua maupun empat yang memakai knalpot bising.
Persoalan knalpot bising itu, kata dia, sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena menimbulkan ketidaknyamanan dan berisik sehingga aparatur pemerintah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban.
"Banyak yang mengadu tentang penggunaan knalpot bising ini," kata Aah.
Ia menyampaikan Gerakan Garut Bebas Knalpot Bising itu hadir untuk memberikan rasa nyaman dan tenteram bagi masyarakat maupun pengguna jalan raya di Kabupaten Garut.
Petugas di lapangan, lanjut dia, tidak hanya melakukan tindakan persuasif melainkan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.
"Penegakan hukum ini tentu dilakukan untuk sebagai efek jera, namun demikian efek jeranya tetap kita melakukan persuasif," katanya.
Kepala SMK YPPT Garut Bachiramsyah mendukung adanya program Garut Bebas Knalpot Bising itu karena akan membuat masyarakat lebih nyaman dan tenang, terutama saat berkendara di jalan raya.
Sebelum program itu dilakukan oleh pemerintah daerah, kata dia, pihaknya sudah berupaya menerapkan aturan larangan masuk sekolah bagi siswa yang membawa kendaraan sepeda motor berknalpot bising.
"Kami sangat mendukung dan mudah-mudahan ini bisa terealisasi dengan baik sehingga anak-anak yang bawa kendaraan pun tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polres Garut tingkatkan patroli rutin untuk ciptakan ketertiban dan cegah kerumunan
Baca juga: Garut targetkan capaian vaksinasi 70 persen akhir 2021
Garut sosialisasikan sanksi dan aturan larangan kendaraan berknalpot bising
Kamis, 18 November 2021 18:34 WIB