ANTARAJAWABARAT.com,28/7 - Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Wilayah XI Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk menangani pengembalian keuangan negara karena 24.479 nasabah Pengadaian yang menunggak.
Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Barat Yusuf SH MH di Bandung, Kamis, mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelamatkan keuangan negara melalui jalur persuasif kepada setiap nasabah.
"Kami menerima sekitar 184 surat khusus dari Perum Pegadaian Kanwil XI Jabar untuk membantu mengembalikan aset (keuangan) negara yang tertahan di nasabah yang mengakses Program Krista," kata Yusuf.
Menurutnya, upaya penagihan tersebut akan dilakukan kepada tunggakan nasabah yang mengakses Program Kredit Usaha Rumah Tangga (Kristadi) di tujuh cabang Perum Pegadaian di Jawa Barat.
Ketujuh cabang Pengadaian tersebut ialah Pengadaian Cabang Soreang, Padalarang, Sukajadi, Cikudapateuh, Pungkur, Kiaracondong, dan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang.
"Tujuh cabang ini kami prioritaskan karena nilai tunggakannya cukup tinggi selama periode Januari 2008-Maret 2011," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengembalikan tunggakan dari para nasabah Pengadaian tersebut pihaknya akan memerintahkan jaksa pengacara untuk mengundang kelompok dan nasabah tersebut.
"Salah satu langkah penyelesaian ialah jaksa pengacara akan bekerja selama bulan puasa dengan mengundang nasabah atau kelompok yang menunggak tersebut," kata Yusuf.
Dikatakannya, jaksa pengacara negara sesuai fungsi dan tugasnya memiliki kewenangan untuk mengembalikan, memulihkan, dan menyelamatkan aset negara.
Berdasarkan data dari Humas dan Biro Hukum Perum Pegadaian Kanwil XI Jawa Barat Sasa Sayuti menyatakan sekitar 24.479 nasabah menunggak program kredit usaha rumah tangga (Krista).
Adapun nilai tunggakan dari program Krista tersebut ialah sebesar Rp43,97 miliar.
Sementara total penyaluran program Krista periode Januari 2008 hingga Maret 2011 mencapai Rp151,4 miliar.
Menurut Sasa, tunggakan nasabah pada program Krista ini bisa dikatakan sebagai kredit macet.
Ia mengatakan, ada empat indikasi atau klasifikasi mengapa sampai ada nasabah yang mengunggak salah satunya ialah kemampuan nasabah ada namun tidak ada itikad baik dan membayar serta nasabah sudah membayar tapi angsuran tidak disetorkan pihak ketiga.***3***
Ajat S