Jakarta (ANTARA) - Capaian vaksinasi untuk warga lanjut usia (lansia) masih ikut menjadi salah satu indikator dalam menetapkan level wilayah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, di Jakarta, Selasa, menerangkan, penetapan level wilayah sebagaimana berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," tulis Inmendagri 53/2021.
Ketentuannya, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 yakni dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen.
"Dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen," tulis Inmendagri.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM. Dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.
Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun untuk Inmendagri ini akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.
Baca juga: PPKM Jakarta jadi level dua
Baca juga: Mendagri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM, apa saja?