Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/20) hingga 1 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta, Selasa.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah corona.jakarta.go.id, per 18 Oktober 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota sudah mencapai 10,75 juta atau 120,3 persen dari target vaksinasi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sebesar 8,94 juta.
Dari 10,75 juta orang di DKI yang sudah divaksin dosis pertama itu, 79 persen atau 7,09 juta orang di antaranya merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta.
Sedangkan capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 8,13 juta orang atau 91 persen.
Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen atau 5,55 juta di antaranya warga KTP Jakarta.
Sementara itu, data kasus aktif COVID-19 di Jakarta juga terus terkendali dengan jumlah orang yang masih dirawat atau diisolasi mencapai 1.314 orang dengan pengurangan kasus mencapai 32 kasus per 18 Oktober 2021.
Sedangkan persentase kasus positif di Jakarta juga terkendali yakni mencapai 0,8 persen dalam sepekan terakhir dari 134.460 orang yang dites usap berbasis polymerase chain reaction (PCR).
Angka persentase kasus positif itu sudah di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan syarat minimal lima persen dan jumlah orang yang dites PCR juga tetap lebih tinggi dari syarat WHO per pekan sebanyak 10.645 orang.
Baca juga: Mendagri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM, apa saja?
Baca juga: Pengunjung dua mal besar di Kota Bogor naik 15 persen
Baca juga: PPKM lanjut 1 November, sembilan kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk level 1
PPKM Jakarta jadi level dua
Selasa, 19 Oktober 2021 8:08 WIB